Ahad Spirit Asmaul Husna (26/99) Al-Hakam, Maha Menetapkan

Merupakan salah satu dari sekian banyak nama-nama Allah yang indah. Al-Hakam sendiri memiliki dua makna. Yang pertama berarti Maha Menetapkan dan yang kedua berarti Maha Bijaksana.

Nama Al-Hakam telah disebutkan dalam firman Allah, baik sendiri maupun disebutkan juga dengan nama lainnya. “Dan Dia-lah Allah Yang Hakim (Maha Bijaksana) lagi Khobir (Maha Mengetahui)
(QS. Saba’ 34:1)

Sesungguhnya Dia-lah Allah Yang Hakim (Maha Bijaksana) lagi ‘Alim (Maha Mengetahui).
(QS. Az-Zariyat 51:30)

Al-Hakam yang berarti Maha Menetapkan memiliki makna bahwa Allah merupakan zat yang maha menetapkan hukum. Dalam hal ini Allah bertindak sebagai subjek, yaitu sebagai hakim yang menentukan segala sesuatu. Hukum Allah di sini merupakan hukum kauni (yang berkaitan dengan takdir) dan hukum syar’i (ketetapan syariat). Selanjutnya, Al-Hakam juga memiliki makna Maha Bijaksana. Dalam hal ini berarti Allah merupakan zat yang begitu bijaksana dalam menetapkan segala sesuatu. Segala ketetapan dan hukum Allah merupakan hukum yang paling bijaksana, paling adil, paling tidak sia-sia bagi semua makhluknya.

Apabila diimplementasikan dalam kehidupan, mungkin kita akan bertanya, di manakah keadilan yang sesungguhnya bagi para pelaku korupsi (koruptor)? Mengapa mereka tetap mendapatkan kenikmatan di dunia padahal mereka telah melakukan dosa? Mengapa hukuman mereka tidak ada apa-apanya? Di manakah sosok Allah yang merupakan hakim yang terbaik?

Sebagai umat Islam, sudah seharusnya kita meyakini bahwa segala ketetatapan Allah merupakan ketetapan yang terbaik, karena Allah begitu bijaksana. Walaupun di dunia terlihat tidak mendapatkan hukuman apa pun, sesungguhnya Allah telah menetapkan hukumannya di akhirat nanti dan itu adalah sebaik-baiknya hukuman.

Oleh karena itu, sebagai hamba Allah, sudah sepatutnya kita menjiwai salah satu nama Allah yang indah ini dengan sebaik-baiknya. Memang kita adalah makhluk yang tidak akan sempurna, namun upaya menuju kesempurnaan itulah yang seharusnya kita lakukan.

Sumber Bacaan : https://almanhaj.or.id/2056-al-hakim-hukumnya-tepat-dan-bijaksana.html

©FajrStudio
Masjid Mardliyyah UGM

Komentar